Sunday, April 10, 2011

Hirarki Perundangan di Indonesia

Hirarki perundangan perlu diketahui, karena sudah banyak peraturan-peraturan daerah yang sering kali tidak sejalan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.

Sebagai acuan, dalam UU No 10 Tahun 2004, hirarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  3. Peraturan Pemerintah;
  4. Peraturan Presiden;
  5. Peraturan Daerah;
  6. Jenis Peraturan Perundang-undangan selain di atas, yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, antara lain Peraturan Menteri.
Jadi jika ada pasal-pasal dalam perda yang bertentangan dengan peraturan pemerintah atau undang-undang yang lebih tinggi, maka pasal tersebut harus ditinjau ulang.

No comments:

Post a Comment