Hirarki perundangan perlu diketahui, karena sudah banyak peraturan-peraturan daerah yang sering kali tidak sejalan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
Sebagai acuan, dalam UU No 10 Tahun 2004, hirarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
Sebagai acuan, dalam UU No 10 Tahun 2004, hirarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah;
- Jenis Peraturan Perundang-undangan selain di atas, yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, antara lain Peraturan Menteri.
No comments:
Post a Comment